Safety Riding
Para pengendara motor pada umumnya lebih mudah tergelincir atau mengalami masalah lainnya saat sedang berkendara.
Tentu saja karena itu pastikan safety riding saat anda akan berpergian menggunakan motor.
Tentu saja hal ini akan membuat anda berkendara dengan nyaman dan tentu saja aman.
Ada beberapa persiapan dan juga perlengkapan yang harus disiapkan untuk terciptanya safety riding.
Tentu saja anda juga dihimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas selama anda berkendara.
Penasaran apa saja yang wajib anda bawa demi terciptanya safety riding agar selamat sampai tujuan ?
Disini kami akan berikan beberapa rinciannya untuk para pembaca artikel kami.
Perlengkapan Safety Riding
Helm SNI
Fungsi dari helm tentu saja sangat vital bagi pengendara motor.
Helm berfungsi untuk melindungi kepala para pemotor saat terjatuh atau mengalami kecelakaan.
Pastikan anda menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia atau biasa disebut SNI dan hindari menggunakan yang telah dimodifikasi.
Tentu saja selain menggunakan helm SNI anda juga bisa membawa sarung helm untuk tempat penyimpanan yang aman saat motor anda sedang diparkirkan.
Jas Hujan
Cuaca yang saat ini sedang tidak menentu bisa mengakitbakan hujan terjadi kapan saja.
Oleh karena itu sediakan jas hujan selalu agar perjalanan anda bisa terus berjalan saat hujan turun.
Akan tetapi pastikan kondisi dan situasinya aman untuk melanjutkan perjalanan.
Anda bisa memilih jas hujan yang tentunya sesuai dengan ukuran tubuh anda agar anda lebih nyaman saat berkendara.
Anda juga bisa memilih jas hujan berwarna terang saat berkendara di malam hari agar terlihat lebih jelas oleh pengendara lain.
SIM dan STNK
Sebelum anda melakukan perjalanan dengan berkendara anda harus pastikan membawa surat-surat dengan lengkap.
Surat kendaraan itu seperti SIM dan juga STNK ke mana pun anda akan berpergian.
Tentu saja selain untuk menghindari tilang oleh polisi kelengkapan surat itu juga bisa menjadi informasi penting identitas anda.
Anda juga harus menghindari memberikan izin kepada anak di bawah umur untuk membawa kendaraan anda.
Hal tersebut adalh termasuk salah satu pelanggaran lalu lintas karena pengendara motor yang dibolehkan adalah berusia 16 tahun ke atas.
Tentu saja bukan hanya 16 tahun ke atas akan tetapi pengendara motor itu juga harus memiliki SIM.
Kendaraan Memenuhi Standar
Ada beberapa pengendara motor sering sekali melakukan modifikasi pada motornya.
Tentu sah-sah saja jika melakukan modifikasi pada motor, akan tetapi jangan pernah melakukan modifikasi motor yang berlebihan.
Hal tersebut bisa membuat anda terkena tilang dan tentu saja juga dianggap melanggar standar dari safety riding.